Badan Permusyawaratan Kalurahan (BPKal) merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan Kalurahan. BPKal dapat dianggap sebagai “parlemen”-nya Kalurahan. BPKal merupakan lembaga baru di Kalurahan pada era otonomi daerah di Indonesia.

Anggota BPKal adalah wakil dari penduduk Kalurahan bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah yang ditetapkan dengan cara musyawarah dan mufakat. Anggota BPKal terdiri dari Ketua Rukun Warga, pemangku adat, golongan profesi, pemuka agama dan tokoh atau pemuka masyarakat lainnya. Masa jabatan anggota BPKal adalah 6 tahun dan dapat diangkat atau diusulkan kembali untuk 1 kali masa jabatan berikutnya. Pimpinan dan Anggota BPKL tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai Kepala Kalurahan dan Perangkat Kalurahan.

Peresmian anggota BPKal ditetapkan dengan Keputusan Bupati/Wali kota, di mana sebelum memangku jabatannya mengucapkan sumpah/janji secara bersama-sama dihadapan masyarakat dan dipandu oleh Bupati/ Wali kota.

Ketua BPKal dipilih dari dan oleh anggota BPKal secara langsung dalam Rapat BPKal yang diadakan secara khusus. BPKal berfungsi menetapkan Peraturan Kalurahan bersama Kepala Kalurahan, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.

Wewenang BPKAL antara lain:

  • Membahas rancangan peraturan Kalurahan bersama Pemerintah Kalurahan
  • Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Kalurahan dan Peraturan Lurah
  • Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Pamong Kalurahan
  • Membentuk panitia pemilihan Pamong Kalurahan
  • Menggali,menampung, menghimpun, merumuskan dan menyalurkan aspirasi masyarakat; dan

KEANGGOTAAN

(1) Anggota BPKal adalah wakil dari penduduk Kalurahan yang bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah yang ditetapkan dengan cara musyawarah dan mufakat.

(2) Anggota BPKal terdiri dari Ketua RT/RW, golongan profesi, pemuka agama dan tokoh atau pemuka masyarakat.

(3) Anggota BPKal setiap Kalurahan berjumlah sembilan dengan jumlah sesuai ketentuan yang berlaku.

VISI

  • Mewujudkan pelayanan yang baik sebagai penyalur aspirasi masyarakat dan sebagai mitra kerja Pemerintah Kalurahan dalam merancang, mengawasi pelaksanaan peraturan Kalurahan dan peraturan kepala Kalurahan menuju pemerintah yang transparan, mandiri, adil, makmur dan sejahtera tanpa diskriminasi gender.
  • Meningkatkan peran BPKal dalam menggali, menampung, menghimpun dan menyalurkan aspirasi masyarakat dalam musyawarah pedukuhan dan musyawarah Kalurahan.
  • Meningkatkan kerjasama yang baik dalam penyelenggaraan Pemerintah Kalurahan.
  • Meningkatkan kearifan dan potensi lokal untuk mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur.

MISI

  • Berusaha memperjuangkan peningkatan anggaran untuk organisasi wanita di Kalurahan Sumberadi.
  • Menampung aspiraai dari semua organisasi wanita baik secara langsung ataupun melalui media sosial.
  • Berusaha sebaik mungkin mengemban amanah yang telah dipercaya.

VISI

  • Mewujudkan pelayanan yang baik sebagai penyalur aspirasi masyarakat dan sebagai mitra kerja Pemerintah Kalurahan dalam merancang, mengawasi pelaksanaan peraturan Kalurahan dan peraturan kepala Kalurahan menuju pemerintah yang transparan, mandiri, adil, makmur dan sejahtera tanpa diskriminasi gender.
  • Meningkatkan peran BPKal dalam menggali, menampung, menghimpun dan menyalurkan aspirasi masyarakat dalam musyawarah pedukuhan dan musyawarah Kalurahan.
  • Meningkatkan kerjasama yang baik dalam penyelenggaraan Pemerintah Kalurahan.
  • Meningkatkan kearifan dan potensi lokal untuk mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur.

MISI

  • Berusaha memperjuangkan peningkatan anggaran untuk organisasi wanita di Kalurahan Sumberadi.
  • Menampung aspiraai dari semua organisasi wanita baik secara langsung ataupun melalui media sosial.
  • Berusaha sebaik mungkin mengemban amanah yang telah dipercaya.