
Sumberadi, 19 Juni 2025– Permasalahan tumpang tindih kepemilikan tanah antara warga dan tanah milik Kasultanan di Kalurahan Sumberadi, Kapanewon Mlati, resmi diselesaikan melalui proses pelepasan hak kepemilikan yang berlangsung secara tertib dan damai pada Kamis, 19 Juni 2025 di Balai Kalurahan Sumberadi.
Tanah yang disengketakan berada di wilayah Bedingin, Kalurahan Sumberadi, tepatnya di bekas aliran Kali Konteng yang dikenal masyarakat sebagai tanah timbul atau wedi kengser. Meski secara hukum tanah tersebut merupakan milik Kasultanan, sejumlah warga diketahui telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah tersebut. Setelah dilakukan klarifikasi dan pendekatan, warga yang bersangkutan menyatakan bersedia melepaskan hak SHM secara legowo karena menyadari tidak memiliki hak atas tanah tersebut.
Dasar hukum yang melandasi pengembalian tanah ini merujuk pada Undang-Undang Keistimewaan DIY Nomor 13 Tahun 2012, yang menyatakan bahwa tanah Kasultanan (Sultan Ground) merupakan bagian dari hak keistimewaan dan bukan merupakan objek yang dapat dimiliki perseorangan, serta diperkuat dengan Peraturan Gubernur DIY Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten, yang mengatur bahwa tanah tersebut hanya dapat dimanfaatkan berdasarkan izin dan peruntukan yang sesuai ketentuan. Oleh karena itu, sertifikat hak milik yang terbit di atas tanah Kasultanan dinyatakan tidak sah secara hukum dan wajib dikembalikan kepada negara melalui mekanisme yang berlaku.
Acara seremonial pelepasan hak dihadiri berbagai pihak terkait, antara lain perwakilan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sleman, Paniradya Keistimewaan (PMK), Bagian Hukum Sekretariat Daerah Sleman, Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (DPTR), Panewu Kapanewon Mlati Arifin, M.Law., Lurah Sumberadi Drs. Hadi Sunyoto, BPKal Sumberadi Ibu Supiyati beserta anggota, Dukuh Bedingin, serta warga pemilik SHM yang menyerahkan hak.

Selanjutnya, sertipikat SHM yang telah dilepas dikuasakan kepada Jagabaya Kalurahan Sumberadi untuk pengurusan administrasi pelepasan hak di BPN serta penghapusan data SPPT atas nama warga di Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD). Proses ini dilakukan agar tanah tersebut dapat dikembalikan ke status awal sebagai tanah Hak Milik Kasultanan secara sah dan tercatat.
Jogoboyo Sumberadi, Anton Wahyu Purnomo, menyampaikan harapannya agar seluruh Tanah Kalurahan Desa (TKD) di wilayah Sumberadi ke depan dapat dimanfaatkan sesuai dengan peraturan dan perizinan yang berlaku. Ia menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah kalurahan, masyarakat, dan lembaga terkait agar tata kelola aset desa tetap tertib, legal, dan mendukung pembangunan berkelanjutan.
Kegiatan ini menjadi contoh positif penyelesaian konflik pertanahan yang mengedepankan asas musyawarah dan kesadaran hukum warga. Pemerintah Kalurahan Sumberadi berkomitmen untuk terus melakukan pendataan dan penataan aset desa secara transparan dan akuntabel.