
Tinjauan Lokasi Tukar Menukar Tanah Kas Desa untuk SD Negeri 2 Sumberadi: Upaya Penyelesaian Administrasi Turun Waris
Kamis, 12 Juni 2025. Dalam rangka menindaklanjuti penyelesaian proses administrasi tanah warga yang berasal dari tukar menukar Tanah Kas Desa (TKD) untuk pembangunan SD Negeri 2 Sumberadi pada tahun 1982, Tim Kalurahan Sumberadi yang dipimpin oleh Jogoboyo Anton Wahyu Purnomo melakukan peninjauan langsung ke lokasi tanah pengganti.
Kegiatan ini bertujuan untuk memfasilitasi proses turun waris tanah pengganti yang diterima oleh warga, seiring dengan kebutuhan kelengkapan dokumen hukum atas kepemilikan tanah tersebut. Hadir dalam kegiatan tersebut antara lain 6 orang perwakilan Badan Permusyawaratan Kalurahan (BPKal), dua orang perwakilan dari Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) Kab. Sleman, serta unsur perangkat Kalurahan yaitu Jogoboyo.
Peninjauan ini juga mencakup proses verifikasi lokasi yang telah dilakukan sebelumnya oleh BPKal, dan hasilnya menyatakan bahwa lokasi tanah pengganti telah sesuai dengan dokumen tukar menukar yang tercatat. Selanjutnya, proses administratif terus berjalan dengan fokus pada pemenuhan dokumen warga, seperti surat keterangan kematian ahli waris, rekomendasi dari Panewu, serta dokumen pendukung lainnya.
Tukar menukar Tanah Kas Desa diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa, khususnya Pasal 21 sampai dengan Pasal 24 yang mengatur prosedur dan persyaratan tukar menukar aset desa, termasuk kewajiban untuk mendapatkan persetujuan dari Bupati serta evaluasi kelayakan dari pihak berwenang. Proses turun waris sendiri mengacu pada ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, yang mengatur pengakuan hak atas tanah berdasarkan data fisik dan yuridis yang sah.
Dengan adanya langkah-langkah ini, diharapkan penyelesaian turun waris tanah hasil tukar menukar dapat berjalan lancar dan memberikan kepastian hukum bagi warga yang bersangkutan. Pemerintah Kalurahan Sumberadi berkomitmen untuk terus mendampingi masyarakat dalam proses administratif ini hingga tuntas. (DJ)